Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cegah Penyebaran Covid-19
ASN Bengkalis Dapat “Dispensasi Khusus” Bisa Bekerja dari Rumah
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan “dispensasi khusus” kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kantor dan cukup bekerja dari rumah. Namun, untuk memperoleh “dispensasi khusus” dimaksud ada syaratnya.
Salah satu syarat untuk bisa bekerja dari rumah tersebut adalah ASN yang bersangkutan punya penyakit kronis dan harus melapor ke atasannya. Pemberian “dispensasi khusus” dimaksud tertuang dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY Nomor: 500/SE/2020.
SE tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Bagi ASN yang memiliki penyakit kronis (hypertensi, asma, jantung, paru-pari, dll.), hamil, dan dalam kondisi penyembuhan dari sakit, diperbolehkan bekerja dari rumah dan melapor kepada atasannya karena kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terjangkit Covid-19,” demikian bunyi “dispensasi khusus” dalam SE dimaksud.
Sementara itu, Plh Bupati Bengkalis usai meninjau posko gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Bengkalis mengatakan, untuk staff dan tenaga honorer di dalam surat edaran yang ditanda tangani kemarin Bustami diminta untuk menjaga jarak dan mengurangi kegiatan berkumpul ramai. Terkait pengaturan jam kerjanya di serahkan setiap Kepala OPD masing masing.
"Kita tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat Bengkalis terganggu dan statnan. Untuk itu minta kepala OPD mengambil langkah, apakah akan staff dan honorer masuk kerja bergantian setiap haria atau kebijakan lain bisa dibuat oleh masing masing kepala OPD,” ujarnya.
Sementara khusus untuk OPD yang melayani pelayanan perizinan diminta tetap berkegiatan seperti biasa. Namun diingatkan harus menjaga jarak komunikasi antara orang miminal satu meter. "OPD yang dimaksud ini seperti DPMPTSP, Bappenda, Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Kita minta mereka menjaga kontak langsung antar orang ke orang minimal satu meter," terangnya
Selain itu, Pemerintah Bengkalis juga sudah mengeluarkan edaran untuk seluruh perusahaan yang peroperasi di wilayah Bengkalis untuk melaksanakan himbaun pemerintah. Diantaranya terkait perjalanan keluar daerah dan keluar negeri agar tidak dilakukan pihak perusahaan saat ini.
"Kecuali jika ada urusan penting dan mendesak boleh pihak perusahaan melakukan kegiatan keluar daerah atau luar negeri. Kalau tidak ada kita minta jangan melakukan perjalanan keluar daerah atau keluar negeri," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Dilantik Pj Gubri SF Hariyanto, Indra Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau
Dinilai Ada Unsur Kecurangan, Pilkades Desa Belaras Inhil Digugat ke Meja Hijau
Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak
Sukiman-Indra Raih Suara Terbanyak, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK
Menang di PSU, Inilah Pernyataan Bupati Siak Terpilih
Bahas Pemanfaatan AI Melawan Kejahatan Digital, BRIN Gelar Seminar di Sivitas Akademika Polbeng
Belajar Tatap Muka di Pelalawan Berjalan Tiga Hari, Tidak Ditemukan Kelalaian
Gubri Abdul Wahid Terima Langsung BWI Awards 2025, Riau Jadi Provinsi Terbaik dalam Wakaf
Penyampaian Pidato Pj.Bupati Inhil dalam Rapat Paripurna Ke – 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024
Qori Terbaik Juara 1 di Inhil Dijadikan Peserta Cadangan MTQ Tingkat Provinsi, Kinerja Pantia Dipertanyakan
RS Awal Bros Ujung Batu Buka Layanan Operasi Katarak
Pengurus PKB Bengkalis Dikaretaker, Muscab Digelar Maret