Pilihan
Cegah Penyebaran Covid-19
ASN Bengkalis Dapat “Dispensasi Khusus” Bisa Bekerja dari Rumah
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan “dispensasi khusus” kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kantor dan cukup bekerja dari rumah. Namun, untuk memperoleh “dispensasi khusus” dimaksud ada syaratnya.
Salah satu syarat untuk bisa bekerja dari rumah tersebut adalah ASN yang bersangkutan punya penyakit kronis dan harus melapor ke atasannya. Pemberian “dispensasi khusus” dimaksud tertuang dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY Nomor: 500/SE/2020.
SE tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Bagi ASN yang memiliki penyakit kronis (hypertensi, asma, jantung, paru-pari, dll.), hamil, dan dalam kondisi penyembuhan dari sakit, diperbolehkan bekerja dari rumah dan melapor kepada atasannya karena kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terjangkit Covid-19,” demikian bunyi “dispensasi khusus” dalam SE dimaksud.
Sementara itu, Plh Bupati Bengkalis usai meninjau posko gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Bengkalis mengatakan, untuk staff dan tenaga honorer di dalam surat edaran yang ditanda tangani kemarin Bustami diminta untuk menjaga jarak dan mengurangi kegiatan berkumpul ramai. Terkait pengaturan jam kerjanya di serahkan setiap Kepala OPD masing masing.
"Kita tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat Bengkalis terganggu dan statnan. Untuk itu minta kepala OPD mengambil langkah, apakah akan staff dan honorer masuk kerja bergantian setiap haria atau kebijakan lain bisa dibuat oleh masing masing kepala OPD,” ujarnya.
Sementara khusus untuk OPD yang melayani pelayanan perizinan diminta tetap berkegiatan seperti biasa. Namun diingatkan harus menjaga jarak komunikasi antara orang miminal satu meter. "OPD yang dimaksud ini seperti DPMPTSP, Bappenda, Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Kita minta mereka menjaga kontak langsung antar orang ke orang minimal satu meter," terangnya
Selain itu, Pemerintah Bengkalis juga sudah mengeluarkan edaran untuk seluruh perusahaan yang peroperasi di wilayah Bengkalis untuk melaksanakan himbaun pemerintah. Diantaranya terkait perjalanan keluar daerah dan keluar negeri agar tidak dilakukan pihak perusahaan saat ini.
"Kecuali jika ada urusan penting dan mendesak boleh pihak perusahaan melakukan kegiatan keluar daerah atau luar negeri. Kalau tidak ada kita minta jangan melakukan perjalanan keluar daerah atau keluar negeri," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Masih Kurang, Disdukcapil Inhil Jemput Blangko KTP ke Kemendagri
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
Kunker Ketua DPRD Pelalawan Dikejutkan Temuan 5 Karyawan PT SSDP Terpapar Covid-19
Jika Gugatan Ditolak MK, Pelantikan Bupati Meranti Terpilih Digelar 26 atau 27 Februari
PSMTI dan Perwanti Riau Bagikan Takjil dan Masker ke Pengendara
Akbid di Inhil Berubah Jadi STIKES Husada Gemilang
YBM PLN UP3 Rengat Berikan Bantuan Pengobatan Katarak Warga Inhil.
Terjadi Aksi Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil di Pangkalan Kerinci
Puncak HPN 2022, 5 Perusahaan Paling Informatif dan 9 Tokoh Inspiratif Terima PWI Inhil Award
Ayi Ayo Onam Tahun 2022, Masyarakat Bangkinang Usai Sholat Subuh Mulai Ziarah
Kejari Inhil Bersama YVB Bagikan 500 Takjil
Wako Firdaus Berencana Lockdown Pekanbaru?