Pilihan
Cegah Penyebaran Covid-19
ASN Bengkalis Dapat “Dispensasi Khusus” Bisa Bekerja dari Rumah
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan “dispensasi khusus” kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kantor dan cukup bekerja dari rumah. Namun, untuk memperoleh “dispensasi khusus” dimaksud ada syaratnya.
Salah satu syarat untuk bisa bekerja dari rumah tersebut adalah ASN yang bersangkutan punya penyakit kronis dan harus melapor ke atasannya. Pemberian “dispensasi khusus” dimaksud tertuang dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY Nomor: 500/SE/2020.
SE tertanggal 20 Maret 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Bagi ASN yang memiliki penyakit kronis (hypertensi, asma, jantung, paru-pari, dll.), hamil, dan dalam kondisi penyembuhan dari sakit, diperbolehkan bekerja dari rumah dan melapor kepada atasannya karena kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terjangkit Covid-19,” demikian bunyi “dispensasi khusus” dalam SE dimaksud.
Sementara itu, Plh Bupati Bengkalis usai meninjau posko gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Bengkalis mengatakan, untuk staff dan tenaga honorer di dalam surat edaran yang ditanda tangani kemarin Bustami diminta untuk menjaga jarak dan mengurangi kegiatan berkumpul ramai. Terkait pengaturan jam kerjanya di serahkan setiap Kepala OPD masing masing.
"Kita tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat Bengkalis terganggu dan statnan. Untuk itu minta kepala OPD mengambil langkah, apakah akan staff dan honorer masuk kerja bergantian setiap haria atau kebijakan lain bisa dibuat oleh masing masing kepala OPD,” ujarnya.
Sementara khusus untuk OPD yang melayani pelayanan perizinan diminta tetap berkegiatan seperti biasa. Namun diingatkan harus menjaga jarak komunikasi antara orang miminal satu meter. "OPD yang dimaksud ini seperti DPMPTSP, Bappenda, Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Kita minta mereka menjaga kontak langsung antar orang ke orang minimal satu meter," terangnya
Selain itu, Pemerintah Bengkalis juga sudah mengeluarkan edaran untuk seluruh perusahaan yang peroperasi di wilayah Bengkalis untuk melaksanakan himbaun pemerintah. Diantaranya terkait perjalanan keluar daerah dan keluar negeri agar tidak dilakukan pihak perusahaan saat ini.
"Kecuali jika ada urusan penting dan mendesak boleh pihak perusahaan melakukan kegiatan keluar daerah atau luar negeri. Kalau tidak ada kita minta jangan melakukan perjalanan keluar daerah atau keluar negeri," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tak Dapat THR Tahun Ini
SKK Migas-KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir di Riau
OPD di Pekanbaru Diminta Terapkan Manajemen Berbasis IT
16 Orang WBP Lapas Kelas IIA Diberikan Program Asimiliasi di Rumah
Fendri Jaswir-Junaidi Juara Pingpong Championship V PWI Riau 2023
Yakin Ada Harapan, Pengurus PKS Riau Turun ke Inhu Menangkan Rizal-Yoghi di PSU
Kondisi Jembatan Putus, Warga Desa Sialang Panjang Berharap Dibangunkan Jembatan Permanen
Masnida Jatuh dari Motor saat Lewat Jalan Tak Rata, Langsung Tewas Terlindas Truk
Resmikan Rumah Tahfidz, H. Abdul Wahid Berharap Lahir Generasi Qur'ani yang Berkarakter
Begini Catatan Ketua DPRD Pelalawan Setelah Tinjau Lahan Gambut Terbakar di Kuala Kampar
Pelantikan PWI Inhil Direncanakan 5 Agustus Mendatang
Kodim 0314 Inhil Gelar Upacara Sertijab Danramil dan Perwira Staf